of 5
1
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang Masalah
S
aat ini
sektor pere
konomian di negara Indonesia
semakin maju dan
berkembang pesat, pemerint
ah selalu menekankan kepada rakyat
nya untuk selalu
taat dan patuh terhadap pajak
yang
sesuai dengan ketentuan undang
-
undang
perpajakan yang berlaku saat ini. N
egara I
ndonesia merupakan
salah satu negara
yang sedang berkembang sehingga dalam usaha
guna
menyukseskan
pembangunan yang terus berkelanjutan membutuhkan dana yang sangat besar
untuk mem
biayai pengeluaran negara baik
pembangunan y
ang berada di pusat
maupun
di daerah. Salah satu p
enerimaan negara yang terbesar sampai saat ini
adalah berasal dari sektor perpajakan.
Menurut Rochmat Soemitoro
dalam M
ardiasmo
(2011 : 1) menyatakan
bahwa “Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang
-
undang
yang berlaku, yang bersifat m
emaksa dan tidak mendapat jasa timbal balik yang
langsung dapat ditujukan, dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran
umum”. Pajak menurut pasal 1 angka 1 UU No. 6 tahun 1983 sebagaimana telah
di
sempurnakan terakhir dengan UU N
o.
16
tahun 200
9
tentang k
etentuan umum
dan tata cara perpajakan adalah “kontribusi wajib kepada negara yang terutang
oleh orang pribadi atau badan yang bers
ifat memaksa berdasarkan undang
-
2
u
ndang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk
keperluan neg
ara bagi sebesar
-
besarnya kemakmuran rakyat”.
Selain sebagai sumber pendapatan negara, pajak juga berfungsi untuk
membiayai pengeluaran
pengeluaran negara. Untuk menjalankan tugas
-
tugas
negara
secara berkala
, melaksanakan pembangunan sehingga negara
membu
tuhkan biaya sehingga biaya ini dapat diperoleh dari penerimaan pajak.
Pajak digunakan untuk pembiayaan
secara berkala
seperti belanja
pengeluaran
untuk
pegawai, belanja
untuk keperluan
barang
-
barang untuk keperluan negara
,
untuk biaya
pemeliharaan dan lai
n
sebagainya
.
Setiap orang yang memperoleh gaji
atau
upah atas pekerjaan
n
ya maka
akan di
kenakan pajak penghasilan oleh P
emerintah. Penghasilan karyawan dalam
suatu perusah
a
an akan dilakukannya pemotongan atas pajak oleh perusahaan atau
pemberi kerja dan pa
da akhirnya perusahaan akan menyetorkannya kepada
pemerintah. Penghasilan dari karyawan tersebut akan dilakukan pemotongan atas
pajak penghasilan pasal 21 oleh perusahaan/pemberi kerja, karena perusahaan
diberikan wewenang untuk melakukan pemotongan terhad
ap karyawannya.
Perhitungan, penyetoran dan pelaporan pajak penghasilan pasal 21 berlaku
pada semua instansi atau perusahaan yan
g berkewajiban untuk melakukan
pemenuhan kewajiban
perpajakannya dengan benar, sep
e
r
ti halnya yang terjadi di
PDAM Bondowoso. Pa
da PDAM Bondowoso memiliki pegawai tetap sebanyak
83 orang. Keseluruhan dari pegawai tetap tersebut merupakan wajib pajak yang
dikenakan pajak penghasilan pasal 21 dengan pemotongan PPh 21 yang berbeda
-
beda sesuai dengan gaji, dan tunjangan yang dimiliki.