of 6
73
B
AB V
PENUTUP
5.1
Kesimpulan
Berdasarkan
hasil
penelitian da
n perhitungan yang telah disampaikan pada
bab
-
bab sebelumnya
mengenai
mekanisme
perhitungan, penyetoran dan pelaporan
PPh pasal 21
, maka
penel
iti menarik beberapa kesimpulan dan memberikan saran
tang diharapkan dapat membantu perusahaan serta dapat dijadik
an pertimbangan
dalam menetapkan kebijaksanaan yang berkaitan dengan
perhitungan, penyetoran
dan
pelaporan PPh pasal 21 pada
PDAM di Bondowoso yaitu sebagai berikut:
1)
Berdasarkan data
-
data yang diperoleh dari PDAM Bondo
woso Jawa Timur
dalam melakukan
perh
itungan Pajak
Penghasilan Pasal 21 atas
pegawai
tetap
pada
PDAM Bondowoso
ada ketidak
sesuai
an
dengan
Peraturan Dirjen Pajak
PER
-
31/PJ.2012
. Menurut Realisasi Perusahaan diperoleh hasil perhitungan
PPh Pasal 21 yang d
ipotong berjumlah Rp. 18.014.55 (lihat T
abel 4.1)
sedangkan menurut
Peraturan Dirjen Pajak
PER
-
31/PJ.2012
sebesar Rp.
18.279.159
(lihat Tabel 4.1)
.
Sehingga hal ini
diperoleh hasil yang selisih
antara perhitungan oleh pihak PDAM dengan dibandingkan perhitungan
Peraturan Dirjen Pajak
PER
-
31/PJ.2
012
.
Dalam penjelasan di atas terdapat
selisih lebih potong sebesar Rp. 224.820
(lihat Tabel 4.1)
dan terdapat selisih
kurang potong sebesar (Rp. 489.428). Hal ini disebabkan karena PDAM juga
belum mengikutsertakan Tunjangan Jamsostek dan Iuran Jamsostek
dalam
74
perhitungan PPh pasal 21.
Menurut peraturan pemerintah Nomor 53 Tahun
2012 Pasal 9 ayat 2 menjelaskan mengenai Tunjangan Jamsostek yang berupa
Jaminan Kecelakaan Kerja sebesar 0,89%, Jaminan Kematian sebesar 0,3%,
Jaminan Hari Tua sebesar 3,7% yang
dibayarkan oleh perusahaan merupakan
biaya atau beban perusahaan, dan menambah penghasilan karyawan sehinngga
hal ini disebut sebagai penambah objek pajak yang sebagaimana telah
dijelaskan dalam UU No. 36 Tahun 2008 pasal 4
ayat 1. Kemudian PDAM
juga ti
dak mengikutsertakan data iuran jamsostek berupa iuran Jaminan Hari
tua sebesar 2% yang dibayar oleh karyawan menjadi faktor pengurang
penghasilan dalam menghtiung PPh Pasal 21 sebagaimana telah dijelaskan
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Pasal 9 ayat 2 sehin
gga hal ini disebut sebagai
pengurang objek pajak yang sebagaimana telah dijelaskan dalam UU No. 36
Tahun 2008 pasal 6 ayat 1, kemudian Pihak PDAM dalam melakukan
perhitungan biaya jabatan tidak mengalikan jumlah penghasilan bruto dikali
dengan tarif pasal
17 ayat 1 (a) sebesar 5%.
2)
PDAM tepat waktu dan tidak terlambat dalam melakukan penyetoran pajak dan
telah sesuai dengan UU
Nomor 16 Tahun 2009
yaitu membayar pajak sebelum
10
(sepuluh)
bulan setelah berakhirnya masa pajak
(lihat Tabel 4.2)
3)
PDAM Bondowoso
selaku wajib pajak yang patuh
secara formal
dalam
melakukan penyetoran dan penyampaian SPT sesuai dengan batas waktu yang
ditentukan sesuai dengan
Undang
-
Undang Nomor 16 Tahun 2009 Pasal 3 Ayat
3 mengenai
batas waktu SPT penyampaian terakhir yaitu tanggal
20 (dua
puluh) setelah masa pajak berakhir
, namun dalam hal melakukan perhitungan